Kasus
Mutasi Kredit Fiktif Melalui Komputer Oleh Bank Office Computer BDN
Cabang Jakarta Bintaro Jaya
Kasus
yang berawal dari R. Saroso sudarmadji (terdakwa) sebagai Bank Office
Computer pada BDN cabang Jakarta Bintaro Jaya, pada antara bulan
agustus 1998 samapai dengan Januari 1989, di Bank tersebut dengan
serangkaian perbuatan berturut-turut, dengan sarana komputer tipe L I
merek Olivetti, meng-entry (membukukan) mutasi kredit atau setoran
tanpa nota ke dalam rekening nasabah.
Pasal
1 ayat 1 sub b Undang-undang No.3 tahun 1971 lengkapnya berbunyi :
“Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara
langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara”.
Perbuatan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini mendapatkan
uang Bank Dagang Negara Jakarta Cabang Bintaro Jaya adalah menjadi
tujuan si pelaku (terdakwa) dan untuk mencapai tujuan itu terdakwa
harus dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai bank office
computer yaitu melakukan mutasi-mutasi tanpa nota (fiktif) terhadap
rekening nasabah pada Bank Dagang Negara tersebut. Terdakwa dalam
jangka waktu dari bulan Agustus 1988 sampai dengan Januari 1989 telah
melakukan penarikan uang sebanyak 174 kali dengan Bilyet giro dan cek
BDN Cabang Jakarta Bintaro Jaya yang seluruhnya berjumlah Rp. 1.525.
132.300,00,yaitu dengan meminjam rekening serta Bilyet giro dan cek
nasabah atas nama Ny. Hartati dan M. Soleh Yahya. Di sini terbukti
bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menunjukan penyimpangan dari tugas
yang dibebankan kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa dalam melakukan
hal-hal tersebut di atas harus sepengetahuan dan instruksi dari
Supervisor melalui nota yang langsung dikeluarkan oleh atasan
langsung dari Terdakwa, serta untuk melakukan perbuatan-perbuatan
tersebut di atas Terdakwa menggunakan alat komputer yang dikuasainya.
Melalui
kenyataan yang ada, maka sesuai keputusan hakim yang menangani kasus
ini, menyatakan bahwa R.Saroso sudarmadji telah terbukti dengan sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang
menggunakan komputer sebagai alat untuk memuluskan aksinya, kemudian
menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan
denda Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa
apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan
selama 6 (enam) bulan (Hamzah, 1996: 77-99).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar